Nasehat Untuk Jalan Kebangkitan Islam
SAHABAT RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM MEMILIKI MANHAJ ILMIYAH 1/4
Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilaaly
Terdapat hadits-hadits yang menjelaskan bahwa sahabat memiliki manhaj ilmiyah yang teliti dalam istidlal (pengambilan dalil) dan istimbat (pengambilan hukum). Diantaranya.
1. Hadits Irbaad bin Saariyah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, patuh dan taat walaupun dipimpin budak Habasyi, karena siapa yang masih hidup dari kalian maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah pada Khulafaur Rasyidin yang memberi petunjuk berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dia dengan gigi geraham kalian. Dan waspadalah terhadap perkara-perkara yang baru (yang diada-adakan) kepada hal-hal yang baru itu adalah kebid’ahan dan setiap kebid’ahan adalah kesesatan” [1]
Wahai saudara seiman semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menunjuki engkau kepada kebenaran, bahwa kata penghubung ini tidak menunjukkan bahwa para Khulafaur Rasyidin memiliki sunnah selain sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi sesungguhnya mereka hanya mengikuti sunnahnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam setapak demi setapak, oleh karena itu mereka disifatkan dengan Hidayah (petunjuk) dan Rusyd (kepandaian) lalu beliau menyandarkan sunnah kepada mereka karena mereka adalah yang paling pas dan ahlinya serta paling benar dalam memahaminya.
Pemahaman ini telah mutawatir dari para ahli ilmu :
a). Ibnu Hazm Al-Andalusiy telah menegaskan secara gamblang dalam kitabnya Al-Ihkaam fi Ushulil Ahkaam 6/72-78 : Adapun sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hendaklah berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin” maka telah kita ketahui bahwa beliau tidak memerintahkan hal-hal yang tidak mungkin dilakukan dan kita telah mendapatkan para Khalifah Rasyidin setelah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berselisih, kalau begitu mesti ada satu dari tiga kemungkinan yaitu :
Pertama : Kita mengambil semua yang mereka perselisihkan dan ini tidak mungkin dan tidak bisa, karena berkumpul padanya dua hal yang bertentangan. Maka tidak mungkin seorang mewariskan kepada kakeknya sedang saudara-saudaranya tidak mendapat apa-apa. Berdasarkan pendapat Abu Bakar dan Aisyah, si kakek mendapatkan sepertiga sedang sisanya untuk saudara-saudaranya. Berdasarkan pendapat Umar si kakek mewarisi seper-enam dan sisanya untuk saudara-saudaranya berdasarkan pendapat Ali. Demikianlah pada setiap perselisihan mereka, maka hal ini adalah bathil karena perbuatan ini di luar kemampuan manusia ini satu sisi.
Atau (Kedua) : Kita bebas untuk mengambil sesuai dengan kehendak kita. Cara ini merupakan hal yang keluar dari agama Islam, karena menunjukkan agama Allah ini diserahkan sepenuhnya kepada kehendak kita semata, lalu setiap orang dari kita mengharamkan sekehendaknya dan menghalalkan sekehendaknya, seorang dari kita mengharamkan sesuatu dan yang lain menghalalkannya. Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu” [Al-Maidah/5 : 3] dan firman-Nya.
“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya..” [Al-Baqarah/2 : 229] serta :
“Dan janganlah kamu berbantah-bantahan” [Al-Anfal/8 : 46]
Membatalkan kemungkinan ini dan menunjukkan semua yang telah diharamkan di saat itu maka dia haram sampai hari kiamat, dan semua yang telah diwajibkan pada waktu itu maka wajib sampai hari kiamat serta semua yang dihalalkan pada waktu itu maka halal sampai hari kiamat.
Demikian juga seandainya memang demikian tentu jika kita mengambil pendapat yang lainnya, maka ketika itu kita bukanlah orang yang mengikuti sunnahnya mereka lalu kita telah menyelisihi hadits tersebut dan merekapun demikian mau tidak mau. Sungguh hal ini mengingatkan saya akan seorang mufti (ahli fatwa) di tempat kami di Andalus yang bodoh, biasanya datang kepadanya dua orang yang menjadi sandaran fatwa-fatwanya waktu itu, lalu dia menulis di bawah fatwa-fatwanya : Saya berpendapat sesuai dengan pedapat dua orang syaikh tersebut. Lalu ditaqdirkan kedua syaikh tersebut berselisih, ketika dia menulis dibawah fatwanya apa yang telah kami sebutkan berkatalah kepadanya sebagian orang yang hadir : Kedua syaikh tersebut telah berselisih ?!. Maka dia menjawab : Dan saya berselisih sesuai dengan perselisihan keduanya.[2]
Abu Muhammad berkata : kalau begitu, dua kemungkinan tersebut batil dan tidak bisa kecuali kemungkinan yang ketiga yaitu : Kita mengambil kesepakatan mereka, dan itu tidak lain pada semua kesempatan para sahabat dan itiba’ mereka kepada sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta pendapat mereka yang sesuai dengannya. Demikian juga karena Rasulullah ketika memerintahkan untuk mengikuti para Khulafaur Rasyidin pasti tidak lepas dari salah satu dari dua kemungkinan :
Pertama : Beliau membolehkan mereka membuat sunnah yang menyelisihi sunnahnya dan tidak ada seorang muslimpun yang berpendapat demikian, dan siapa saja yang membenarkan hal ini maka dia telah kafir, murtad serta halal darah dan hartanya. Karena agama ini secara keseluruhan berisi kewajiban atau selainnya, haram atau halal tidak ada pembagian agama selain pembagian tersebut. Siapa yang berpendapat bahwa para Khulafaur Rasyidin memiliki sunnah yang tidak pernah disunnahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka dia telah membolehkan untuk mereka, mengharamkan sesuatu yang telah halal di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai beliau meninggal atau menghalalkan sesuatu yang telah diharamkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau mewajibkan sesuatu kewajiban yang tidak pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wajibkan dan tidak pernah beliau hapus sampai meninggal. Maka siapa yang membenarkan satu dari semua kemungkinan ini maka dia telah kafir musyrik menurut kesepakatan umat Islam seluruhnya, wabillahi taufiq kemungkinan ini batil walillahilhamd.
Kedua : Mengikuti mereka dalam mencontoh sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikianlah yang benar dan hadits ini tidak sama sekali tidak menunjukkan kecuali kemungkinan ini.
b). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Al-Harraaniy dalam Majmu ‘Fatawa 1/182 : Adapun sunnah para Khulafaur Rasyidin adalah sunnah yang mereka laksanakan dengan perintah dari beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga termasuk sunnahnya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tidak ada dalam agama satu kewajibanpun kecuali yang telah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wajibkan, tidak ada keharaman kecuali yang diharamkannya, tidak ada hal-hal yang sunnah kecuali yang disunnahkannya dan tidak ada kemakruhan kecuali yang dimakruhkannya serta tidak ada yang mubah kecuali yang telah dimubahkannya.
c). Al-Fulaaniy berkata dalam Ieqaadz Humami Ulil Absar hal.23 : Dan dikatakan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar da Umar agar diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan dalam keadaan di atasnya.
Saya katakan : Seharusnya kita membawakan hadits :
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ
Kepada makna diatas sehingga tidak ada permasalahan lagi tentang penunjukkan kata penghubung tersebut, para khalifah tidak memiliki sunnah yang diikuti kecuali yang telah ada pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salllam.
d). Al-Qaariy berkata dalam Mirqatul Mafatih 1/199 : Karena mereka tidak beramal kecuali dengan sunnahku, penyandaran sunnah kehadapan mereka mungkin karena pengetahuan mereka terhadap sunnah atau karena istimbath (penentuan hukum) dan pilihan mereka terhadap sunnah.
[e]. Hal ini disepakati oleh Al-Alamah Al-Mubarok Fuuriy dalam Tuhfatul Ahwadziy 3/50 dan 7/420 dan beliau menyatakan : Yang dimaksud dengan sunnah para Khulafaur Rasyidin adalah jalan hidup mereka yang sesuai dengan jalan hidup Rasulullah Shallallahu ‘alihi wa sallam kemudian beliau menukil pernyataan Al-Qaariy terdahulu dan berkata lagi (3/51) : Maka kalau begitu kamu telah mengetahui yang dimaksud dengan sunnah para Khulafaur Rasyidin adalah jalan hidup mereka yang sesuai dengan jalan hidup Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliaupun menukil perkataan As-Syaukaniy : Sesungguhnya para ulama telah panjang lebar membahas hal ini dan mulai menafsirkannya dalam beberapa hal yang amat disayangkan, yang seharusnya diambil dan dijadikan pedoman adalah beramal dengan penunjukkan susunan katanya yang disesuaikan dengan penunjukkan bahasa Arab, karena As-Sunnah (menurut bahasa Arab) adalah jalan hidup sehingga seakan-akan beliau berkata : Berpegang teguhlah kepada jalan hidupku dan jalan hidup Khulafaur Rasyidin sedangkan jalan hidup mereka sesunguhnya adalah jalan hidup Rasulullah itu sendiri karena mereka adalah orang yang paling semangat dan paling beramal dengannya dalam segala sesuatu dan keadaan, mereka menjauhkan diri dari penyelisihan sunnah dalam perkara yang paling kecil apalagi perkara-perkara besar dan mereka jika tidak mendapatkan dalil dalam Al-Kitab dan Sunnah Rasulullah beramal dengan ijtihad mereka setelah penelitian, pembahasan, musyawarah dan perenungan. Dan ijitihad mereka ketika tidak ada dalil merupakan sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika kamu tanyakan : Jika apa yang mereka amalkan dari ijtihad merupakan sunnahnya Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak ada faedahnya sabda Rasulullah : dan sunnah para Khulafaur Rasyidin.?
Saya jawab : Faedahnya adalah di antara manusia ada yang tidak mendapatkan zamannya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mendapatkan zamannya para khalifah rasyidin atau mendapatkan zaman beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan zaman para Khulafaur Rasyidin akan tetapi mendapatkan satu kejadian yang terjadi di zaman beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu para khalifah melakukannya, maka beliau menjelaskan Sunnah para Khulafaur Rasyidin menghilangkan kebimbangan dan prasangka salah pada sebagian orang.
Adapun faedah terkecil dari hadits ini adalah semua pendapat/pandangan yang bersumber/keluar dari mereka walaupun termasuk sunnahnya sebagaimana telah dijelaskan terdahulu akan tetapi pandangan/pendapat mereka itu lebih baik dari pendapat selain mereka ketika tidak ada dalil.
Kesimpulannya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak menisbatkan baik pelaksanaan amalan atau peninggalannya kepada dirinya atau kepada para sahabatnya di masa beliau hidup padahal tidak ada faidah menisbatkan hal tersebut kepada selainnya padahal telah dinisbatkan kepada dirinya, karena beliaulah tempat panutan dan teladan. Inilah yang saya dapati dalam tafsir hadits ini sedang saya ketika meneliti belum menemukan sesuatu yang sesuai dengannya dari pendapat para ulama.[3] Maka jika hal itu benar berarti dari Allah dan jika salah berarti dari kesalahan saya dan dari syaithan dan saya beristighfar (memohon ampunan) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. (dinukil secara ringkas).
Al-Mubarak Fuuriy dalam kitab Tuhfahnya (3/50-51) menukil pernyataan Al-Alaamah Ash-Shan’aniy : adapun hadits.
“(Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang memberi petunjuk berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dia dengan gigi geraham kalian)”
Yang dimaksud dengan Sunnah para Khulafaur Rasyidin hanyalah jalan hidup mereka yang sesuai dengan jalan hidup Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jihad melawan musuh-musuh, mengokohkan syiar-syiar agama dan yang lainnya, karena hadits ini umum untuk semua khalifah yang rasyid dan tidak khusus hanya syaikhan (Abu Bakar dan Umar) dan karena telah dimaklumi dalam kaidah-kaidah syariat tidak bolehnya seorang khalifah rasyid untuk membuat syariat yang bukan dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kesimpulannya
Sunnah para Khulafaur Rasyidin adalah pemahaman para sahabat terhadap agama ini, karena mereka berada diatas apa yang dibawa Nabi mereka Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara pemahaman dan prakteknya, dan ini dijelaskan oleh :
[Disalin dari Kitab Limadza Ikhtartu Al-Manhaj As-Salafy, edisi Indonesia Mengapa Memilih Manhaj Salaf (Studi Kritis Solusi Problematika Umat) oleh Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilaly, terbitan Pustaka Imam Bukhari, penerjemah Kholid Syamhudi]
_____
Footnote.
[1]. Hadits shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud (4608), At-Tirmidziy (2676) dan Ibnu Majah (44,43) dari jalan periwayatan Abdurrahman bin Amru As-Sulamiy darinya. Saya berkata dia seorang tabi’in yang diriwayatkan haditsnya oleh sejumlah orang-orang tsiqot dan ditsiqotkan oleh Ibnu Hibban, beliau dalam meriwayatkan hadits ini diikuti oleh Hujr bin Hujr dalam riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban dalam shahihnya (5) serta Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah (32, 57) dan Hujr ini seorang tabi’in yang tidak meriwayatkan darinya kecuali Khalid bin Mi’daan dan di tsiqohkan oleh Ibnu Hibban. hadits ini memiliki jalan lain dari Yahya bin Abil mutha’, beliau berkata : Saya mendengar Al-Irbaadh bin Saariyah, lalu menyebutkan haditsnya, dikeluarkan oleh Ibnu Majjah (42) dan Al-Hakim (1/97) dan perawi haditsnya tsiqah kecuali Duhaim mengisyaratkan bahwa riwayat Yahya bin Abuil Mutha’ dari Al-Irbaadh mursal. Saya katakan : Yahya telah mendengar dari Al-Irbaadha dan sanad kepadanya shahih. hadits ini juga punya jalan periwayatan yang lain. Sehingga dia itu shahih tanpa keraguan dan ahli imu telah sepakat dalam menshahihkan hadits ini kecuali Ibnul Qathan Al-Faasy. Dan bantahannya ada pada tempat yang lain. Insya Allah.
[2]. Ini contoh tentang seorang yang berlagak alim yang muncul sebelum waktunya dan karbitan.
[3]. Telah lalu beberapa pendapat yang baik dari pendapat-pendapat mereka
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1052-sahabat-rasulullah-memiliki-manhaj-ilmiyah.html